REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), Jumat (27/10/2023) di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Pasuruan.
"Pemusnahan ini wujud upaya kami dalam meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa (31/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan bleaching earth yang merupakan salah satu komponen penolong dalam proses pemucatan minyak kelapa sawit (CPO), gula, dan kacang atom. Beberapa alasan mengapa petugas memusnahan barang-barang tersebut, yaitu BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Pemusnahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini selaras dengan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," kata Satria.