REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyerangan Israel secara membabi buta kepada sipil di Palestina membuat sakit hati umat Islam di seluruh dunia.
Namun benarkah seluruh Yahudi Israel harus dimusuhi atau ditolak.
Ketua Umum PERSIS, KH Jeje Zaenudin menjelaskan dalam Islam diatur hukum perang. Mereka yang diperangi adalah mereka yang memerangi kita umat Islam, juga mereka yang ikut membantu memerangi kita.
Bangsa Israel terdiri beberapa suku walaupun kemudian digeneralisir jadi kaum yahudi.
"Tidak semua kaum Yahudi memerangi kaum muslimin. Sebagian masyarakat umum yahudi juga ada yang simpati dan memeluk islam. Sebagian mereka tidak setuju kebijakan pemetintahan zionis Israel memerangi umat Islam memilih tinggal di luar negara Israel,"jelas dia dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (31/10/2023).
Kyai Jeje mengatakan kepada mereka seperti itu tidak boleh umat islam memerangi mereka. Terkait penolakan yahudi dibeberapa negara, bisa dibenarkan jika alasan politik dan kepentingan masing-masing negara.
Meskipun tidak bermaksud memerangi mereka, tetapi sebagai sikap menekan pemerintahan Israel agar menghentikan kejahatan perangnya kepada bangsa Palestina. Begitu juga sebagai sikap hati-hati dan antisipasi adanya mata-mata ataupun penyusupannl bangsa Yahudi yang jahat ke suatu negara.
Sedangkan dengan memboikot produk atau barang-barang buatan Israel, menurut Kyai Jeje, sekiranya kaum muslimin mampu memboikot produk apapun dari kaum zionis Israel yang dengan produk-produk itu mereka meraup keuntungan untuk memperkuat negaranya menjajah Palestina, tentu saja sikap itu merupakan salah satu cara melawan mereka dan membela Palestina yang harus kita lakukan.
Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis mengatakan kelompok yang menjadi musuh Islam hanyalah mereka yng memerangi saja. Adapun di luar itu, maka tidak perlu untuk diperangi dan di tolak.
"Sebagaimana dahulu di kota Madinah rasulullah hanya memboikot salah satu kaum yahudi ketika mereka melanggar perjanjian. Tanpa mengenalisir kepada seluruh yahudi yang ada saat itu,"ujar dia.
Sedangkan untuk memboikot produk maka seorang muslim harus menghindari untuk bermuamalah dengan mereka yang jelas-jelas memerangi muslim.
Sedangkan untuk yang tidak terafiliasi kepada zionis maka masih diperbolehkan untuk bermuamalah dengan mereka.
Ibn hajar al asqalani dalam Fathul bari menuqil perkataan ibn batthal,
قال ابن بطال : « معاملة الكفار جائزة ، إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين
Bermuamalah dengan orang kafir hukumnya boleh, kecuali melakukan jual beli sesuatu yang kafir harbi gunakan untuk memerangi kaum muslimin.
Dalam Al qur'an juga kita diperintahkan untuk tidak saling menolong dalam keburukan. Berbelanja dari mereka yang memerangi saudara muslim di Palestina merupakan saling menolong dalam kemungkaran.
Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.