JAKARTA -- Para advokad yang tergabung dalam LBH Yusuf dan juga menjadi salah satu pihak yang mengajukan tuntutan adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden, menuntut agar Ketua MK Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat (3). Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,’’ kata Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen dalam rilisnya sesuai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di Jakarta, Senin (31/10/2023).
Sehubungan dengan hal tersebut, Mirza, pihaknya meminta kepada MKMK untuk meminta enam hal. Pertama, meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan/temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.
Kedua, meminta MKMK agar membatalkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 apabila terbukti adanya Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, sebagaimana amanat Pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Ketiga, meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Anwar Usman dan/atau hakim konstitusi lainnya.
“Keempat, kami meminta MKMK agar segera memeriksa, memutus, dan mengadili Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia untuk Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024,’’ lanjut Mirza.
Selanjutnya pada tuntutan kelima, Mirza menyatakan meminta majelis kehormatan MKMK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk Menolak dan/atau Membatalkan Pendaftaran Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
‘’Sedangkan tuntutan kelima, kami meminta MKMK agar memerintahkan KPU untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden republik Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024,’’ kata Mirza.
LBH Yusuf menyatakan pihaknya ikut menuntut keputusan MK dalam soal batas usia calon presiden karena merasa keputusan hakim tidak adil di mana hakimnya tindak imparsial. Dengan demikian ada pelanggaran etika yang serius. "Selama ini kami tangani ratusan perkara Pro bono (tanpa dipungut bayaran. Berbagai kasus yang menimpa masyarkat miskin yang tidak mampu bayar untuk mendapat akses hukum,'' kata Mirza Zulkarnaen menegaskan kiprah lembaha hukumnya.