DIPLOMASI REPUBLIKA--Warga negara Indonesia memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Selain jenis paspor biasa, ada pula paspor diplomatik dan paspor dinas. Berikut perbedaan antara paspor dinas dan paspor diplomatik, dikutip laman Kemenlu, Selasa (17/10/2023), antara lain:
1. Paspor Diplomatik
Paspor ini dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
Sebagian besar orang dengan kekebalan diplomatik membawa paspor diplomatik, tetapi memiliki paspor diplomatik tidak sama dengan memiliki kekebalan diplomatik.
Pemberian status diplomatik, yang merupakan hak istimewa dari yang kekebalan diplomatik, harus berasal dari pemerintah negara yang memberikan status diplomatik.
Yang perlu diingat juga bahwa memiliki paspor diplomatik tidak berarti bebas visa perjalanan. Seorang pemegang paspor diplomatik harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara yang dia tidak juga akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa diperlukan untuk warga negaranya.
2. Paspor Dinas
Layanan Paspor atau Paspor khusus yang dikeluarkan bagi pegawai pemerintah untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional, dan untuk tugas pendampingan.
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Adapun paspor diplomatik sampulnya berwarna hitam, sedangkan paspor dinas berwarna biru.
Hubungan diplomatik dan konsuler antara negara diatur masing-masing dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963. (zed)