REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, hamil di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama. Bagi seorang wanita yang hamil di luar nikah, mungkin dia juga akan menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi sosial.
Namun, di Indonesia masih banyak wanita yang hamil di luar nikah. Yang terbaru, seorang selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL) diberitakan hamil di luar nikah dan bahkan tega membunuh bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Terlepas dari kasus itu, bagaimana kalau seorang wanita pezina meninggal saat melahirkan? Apakah yang bersangkutan jika meninggal, juga berhak atas status syahid akhirat?
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Ala'i Najib menjelaskan seorang wanita yang sudah menikah dan meninggal saat melahirkan termasuk dalam ketegori mati syahid.
Hal ini dijelaskan juga dalam hadis ketika Rasulullah SAW menjelaskan tentang makna kesyahidan. Nabi SAW bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ "
“Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban).
Begitu juga dengan wanita pezina yang meninggal saat melahirkan, dia akan tetap mendapatkan pahala dari hamil dan melahirkan, serta masuk dalam kategori syahid.
"Perempuan yang hamil di laur nikah mendapatkan pahala dari hamil dan melahirkan. Kalau meninggal, dia dalam kategori mati syahid," ujar Nyai Ala'i saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/10/2023).
Baca juga: Daftar Produk-Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot, Cek Listnya Berikut Ini
Dia melanjutkan, syahid bagi wanita yang melahirkan tersebut termasuk dalam kategori syahid akhirat. Artinya, jenazahnya masih harus dimandikan dan dikafani seperti halnya jenazah umat Islam pada umumnya.
"Itu syahid akhirat, artinya dia tetap diperlakukan seperti biasa, maksudnya proses dimandikan, dikafani dan sebgainya. Bukan seperti korban syahid perang," ucap Nyai Ala'i.
Kendati demikian, menurut dia, perbuatan zinanya tetap dianggap sebagai dosa dan ada hukumannya tersendiri. Penerapan had (hukuman) bagi yang melakukan perbuatan zina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.
Namun, Rasulullah SAW sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Dia tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.
"Zina ada had-nya sendiri," kata Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.