Selasa 31 Oct 2023 16:27 WIB

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: MK Harusnya Tahan 'Godaan'

Di sidang MKMK pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebut MK harusnya tahan godaan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Di sidang MKMK pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebut MK harusnya tahan godaan.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana. Di sidang MKMK pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebut MK harusnya tahan godaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tahan dari godaan. Denny mengeluhkan Ketua MK Anwar Usman malah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati yang menimbulkan konflik kepentingan dengan kekuasaan. 

Hal tersebut dikatakan Denny dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming yang diketok MK. Denny yang berstatus pelapor hakim MK atas dugaan pelanggaran kode etik hadir secara virtual. 

Baca Juga

"Mahkamah seharusnya tahan akan godaan intervensi baik berupa kekuasaan ataupun kekayaan namun sayangnya dalam pandangan pelapor, putusan ini menunjukkan bagaimana mahkamah telah ditundukkan oleh kepentingan untuk memenangkan kekuasaan," kata Denny dalam sidang pada Selasa (31/10/2023). 

Denny mensinyalir MK kian mesra dengan penguasa lewat perubahan aturan yang seharusnya tidak bijak dan tidak boleh dilakukan. Salah satunya perubahan aturan syarat Capres-Cawapres oleh putusan MK. 

"Hakim terlapor (Anwar Usman) yang seharusnya mengundurkan diri karena perkara tersebut mempunyai kepentingan langsung dengan keluarganya," ujar Denny. 

Denny juga mendesak Anwar Usman membuka mata dan hati lebar-lebar. Sebab konflik kepentingan MK dan keluarga Jokowi sudah terlalu jelas di depan mata. 

"Karena sudah menjadi fakta hukum dengan didaftarkannya Gibran sebagai pasangan calon ke KPU salah satunya memanfaatkan ketentuan baru terkait syarat umur pada putusan MK yang baru saja diputuskan," ujar Denny. 

Denny mengingatkan putusan semacam itu bertentangan dengan asas imparsialitas dimana seharusnya hakim MK mengundurkan diri ketika ada perkara terkait keluarganya. Tapi menurut Denny, MK terus mengurus perkara itu hingga melahirkan putusan pro pencawapresan Gibran. 

"Putusan ini terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir," ucap Denny. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement