Selasa 31 Oct 2023 16:56 WIB

Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK di di Bareskrim Polri

Selain Syahrul Yasin, dua saksi lainnya juga diperiksa terkait dugaan pemerasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (31/10/2023). Pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut masih terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yasin Limpo diperiksa bersama dengan dua saksi lainnya, berinisial IA dan MH. Penyidik kepolisian memeriksa Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menuturkan, pemeriksaan di Mabes Polri tersebut dilakukan karena penanganan kasus tersebut melibatkan tim kepolisian gabungan. “Diperiksanya siang ini jam dua (14:00 WIB). Selain SYL yang diperiksa Kombes IA dan Saudara MH,” kata Kombes Ramadhan melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2023).

Yasin Limpo dalam penyidikan kasus ini, adalah sebagai saksi pelapor. Dirinya melaporkan dugaan pemerasan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK. Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut pada 12 Agustus 2023.

Penyidik kepolisian sudah tiga kali memeriksa dan meminta keterangan dari Yasin Limpo. Pemeriksaan terakhir pada Kamis (5/10/2023). Beberapa hari setelah pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka, dan melakukan penahanan pada Kamis (12/10/2023).

Pada pemeriksaan Selasa (31/10/2023), dua nama lainnya yang turut diperiksa adalah Kombes Irwan Anwar (IA) selaku Kapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat Mesin Pertanian di Kementan. MH dalam kasus korupsi di Kementan, juga berstatus tersangka di KPK.

Sedangkan Kombes IA, terseret dalam kasus dugaan pemerasan ini, lantaran rumahnya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) diduga menjadi tempat lokasi pemerasan terhadap Yasin Limpo.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang dalam penyidikan Polda Metro Jaya ini, belum ada menetapkan tersangka. Namun begitu, pada pekan lalu, tim penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi terlapor di Gedung Bareskrim Polri. Pada Kamis (26/10/2023), tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serempak di tiga rumah milik Firli Bahuri di Bekasi dan di Jakarta Selatan (Jaksel).

Terkait pemeriksaan Yasin Limpo di Bareskrim Polri hari ini (31/10/2023), pengacara pun membenarkannya. “Pemeriksaannya di Bareskrim. Jam dua,” begitu kata Pengacara Jamaludin Koedoboen.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri, pun memastikan lembaganya memfasilitasi pemeriksaan terhadap Yasin Limpo tersebut dengan melakukan pengantaran ke kepolisian. Hal tersebut mengingat status Yasin Limpo adalah sebagai tersangka, dan tahanan di KPK.

“Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk yang bersangkutan (Yasin Limpo) diperiksa di Bareskrim Polri,” kata Ali, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement