REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap bos Alexis, Alex Tirta pada Rabu (1/11/2023) besok. Diduga yang bersangkutan merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“(Diperiksa besok) jam 10.00 WIB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Rumah yang sempat digeledah penyidik Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu milik seseorang. Kemudian disewa oleh Alex Tirta dengan biaya sewa mencapai Rp 600 juta. Namun kemudian rumah tersebut diduga ditempati oleh Firli Bahuri. “Yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah Alex Tirta,” kata Ade Safri.
Namun hingga saat ini belum diketahui apa hubungan antara bos Alexis tersebut dengan pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Selain rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri yang terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui rumah yang diduga safe house dari Firli Bahuri tersebut tidak luput dari penggeledahan tim penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.