REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 120 orang calon jamaah umroh dari travel PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi batal berangkat ke tanah suci. Padahal, mereka sudah dalam perjalanan ke bandara.
Informasi yang diperoleh pada Senin (30/10/2023) PT TMT melepas sebanyak 120 calon jamaah umroh. Namun, dalam perjalanan, sebanyak tiga bus rombongan jamaah umroh tersebut berhenti di masjid tepatnya di pertigaan Cibolang, Kabupaten Sukabumi dan diminta untuk beristirahat.
Nahasnya, ada informasi calon jamaah umroh dibatalkan berangkat ke Tanah Suci secara mendadak. Kondisi tersebut menyebabkan kekecewaan dan ramai-ramai mendatangi kantor travel.
''Kamu sudah dalam perjalanan, tiba-tiba panitia menyuruh berhenti untuk istirahat di masjid Jalur Lingsel dan akhirnya dinyatakan gagal berangkat,'' ujar salah seorang calon jamaah umroh asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Siti Aisyah (43 tahun) kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Dibatalkannya keberangkatan para jamaah, kata dia, karena dari 120 jamaah ada sebanyak 40 orang belum melunasi pembayaran dan belum mendapatkan visa. "Informasinya belum ada visa, kalau paspor udah ada,'' jelasnya.
Siti mengaku sudah melunasi semua biaya umroh untuk 12 orang anggota keluarganya. Intinya 80 orang sudah lunas dan 40 orang yang belum lunas, sehingga sekarang belum ada visa.
Siti bersama 11 anggota keluarganya telah membayar uang sebesar Rp 350 juta dan sudah dilunasi dua pekan yang lalu sebelum keberangkatan. ''Kami kecewa dengan gagalnya keberangkatan ini, apalagi uang yang kami gunakan untuk umroh itu hasil dari tani,'' katanya.
Kini, lanjut Siti, para calon jamaah umroh mendesak agar travel.dapat mengembalikan semua uang yang sudah disetorkan beberapa waktu lalu. Meskipun ada informasi pada 14 November 2023 akan diberangkatkan dan itu pun belum tentu.
Kapolsek Cikole Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan mengatakan, aparat kepolisian sempat memediasi antara para jamaah dan pemilik tour travel. Sejumlah jamaah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota.
''Petugas memediasi antara jamaah dengan pihak travel supaya tidak terjadi gangguan kamtibmas,'' ucap Cepi.
Dia menerangkan, tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar karena harus melalui proses terlebih dulu. Di sisi lain, hingga kini, pihak travel belum memberikan keterangan terkait kejadian ini.