REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya (Laksdya) Ahmadi Heri Purwono berencana kembali ke kampung halamannya usai pensiun dari TNI AL. Dia bakal memasuki masa purnatugas per 1 November 2023.
"Sementara ya kembali ke kampung, nyangkul kali ya," kata Heri sembari tertawa usai acara serah terima jabatan Wakil KSAL kepada Laksdya Erwin Aldedarma di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).
Heri diketahui lahir dan besar di Semarang, Jawa Tengah. Meski demikian, ia mengaku belum memutuskan kegiatan selanjutnya setelah tidak lagi bertugas sebagai anggota militer. "Enggak tahu, nanti yang jelas belum ada rencana untuk yang lain-lainnya, kita lihat-lihat dulu lah," ujar Heri.
Perwira tinggi bintang tiga tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya selama bertugas di lingkungan TNI AL. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak hingga bisa menduduki posisi nomor dua di organisasi TNI AL.
"Pada kesempatan ini saya juga mohon maaf dalam berinteraksi apabila ada salah-salah kata maupun lain sebagainya dan terima kasih rekan media sudah men-support kegiatan kami," ungkap Heri.
Dalam kesempatan yang sama, Laksdya Erwin S Aldedharma juga menyatakan siap mengemban tugas baru sebagai Wakil KSAL. Dia mengaku tidak ada tugas khusus yang diberikan oleh KSAL Laksamana Muhammad Ali kepada dirinya. Sebagai Wakil KSAL, ia siap mendukung dan melaksanakan tuga dari Laksamana M ALi.
"Saya akan menjalankan, saya akan melengkapi dan bahkan juga ikut mengamankan semua kebijakan yang ditetapkan oleh beliau dalam hal ini Bapak KSAL, sehingga tugas pokok pelaksanaan pembinaan kekuatan yang dilaksanakan di jajaran Angkatan Laut bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Erwin.
Adapun rotasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1223/X/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tanggal 26 Oktober 2023.