REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengeklaim tidak ada lobi-melobi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” kata Anwar Usman kepada awak media setelah sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang.
Dia mengatakan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tidak akan seperti itu. “Bah! Ya, kalau begitu, putusannya masak begitu,” ucap Anwar.
Sementara itu, terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut, sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan ponakannya, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan. “Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ujarnya