Selasa 31 Oct 2023 19:21 WIB

Kemendag Sebut Positive List Rilis pada Pekan Pertama November

Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri.

Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal.  Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor langsung paling lambat rilis pada pekan pertama November.

"Mungkin minggu pertama November keluar, asal ini (daftar positive list) udah oke, keluar," ujar Isy kepada ANTARA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga

Isy menyampaikan, sore ini akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa lembaga terkait.

Rakortas tersebut, salah satunya membahas daftar barang-barang yang diperbolehkan impor langsung. Penyusunan positive list sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Positive list terdapat dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag 31/2023. Pasal ini mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Isy mengatakan, positive list bisa dikeluarkan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri. Setelah ditetapkan, para menteri terkait akan menandatangani positive list yang telah disusun dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), kemudian dirilis sebagai acuan untuk impor.

"Kalau di Rakornis sudah, setelah itu ditetapkan, tinggal tanda tangan menteri. Beda dengan peraturan menteri, kalau peraturan menteri kan harus dibahas, diharmonisasi, kalau ini enggak perlu harmonisasi," kata Isy.

Sementara itu, Permendag 31/2023 juga mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Selain itu, terdapat larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Ada juga larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement