REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor langsung paling lambat rilis pada pekan pertama November.
"Mungkin minggu pertama November keluar, asal ini (daftar positive list) udah oke, keluar," ujar Isy kepada ANTARA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Isy menyampaikan, sore ini akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa lembaga terkait.
Rakortas tersebut, salah satunya membahas daftar barang-barang yang diperbolehkan impor langsung. Penyusunan positive list sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.