Selasa 31 Oct 2023 19:21 WIB

Kemendag Sebut Positive List Rilis pada Pekan Pertama November

Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri.

Red: Lida Puspaningtyas
Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal.  Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di Pasar ITC Cipulir Mas, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Hendra pemiliki toko grosir busana muslimah mengaku penjualan onlinenya mengalami penurunan hingga 70 persen semenjak 2022 lalu, Ia meyakini kondisi tersebut lantaran menurunnya daya beli masyarakat baik serta persaingan harga dengan barang import yang jauh lebih murah ketimbang harga produk lokal. Sementara pemerintah berencana melarang media sosial untuk melakukan transaksi jual beli melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Meski demikian, Hendra mengaku keberatan jika ada penutupan transaksi melalui media sosial, Ia berharap pemerintah juga dapat membenahi regulasi terkait barang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor langsung paling lambat rilis pada pekan pertama November.

"Mungkin minggu pertama November keluar, asal ini (daftar positive list) udah oke, keluar," ujar Isy kepada ANTARA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga

Isy menyampaikan, sore ini akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta beberapa lembaga terkait.

Rakortas tersebut, salah satunya membahas daftar barang-barang yang diperbolehkan impor langsung. Penyusunan positive list sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.