Rabu 01 Nov 2023 04:11 WIB

PBB Desak Taliban Bebaskan Aktivis HAM Perempuan

Dewan HAM PBB menyatakan Afghanistan bersalah atas pelanggaran HAM berat.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Taliban (ilustrasi)
Taliban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB menuntut agar rezim Taliban Afghanistan segera membebaskan dua orang perempuan pegiat hak asasi manusia dari penahanan yang "tidak dapat dibenarkan". Para ahli di PBB mengatakan mereka percaya Neda Parwan, yang telah ditahan sejak ia ditangkap pada 19 September, dan Zholia Parsi, yang ditahan pada 27 September, ditangkap karena menggunakan "hak fundamental mereka untuk terlibat dalam protes damai."

"Kami mendesak pihak berwenang de facto untuk juga membebaskan para pembela hak-hak perempuan dan anggota keluarga mereka tanpa penundaan lebih lanjut, karena tidak ada pembenaran untuk penahanan mereka," kata para ahli seperti dikutip Miami Herald, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga

Suami Parwan dan anak laki-laki Parsi yang sudah dewasa juga ditahan. Tak satu pun dari keempat orang tersebut yang didakwa, hadir di pengadilan, atau diberi akses ke pengacara. PBB mengatakan mereka semakin khawatir tentang kesejahteraan para wanita yang berafiliasi dengan Gerakan Spontanitas Wanita dan yang digambarkan PBB sebagai "pembela hak asasi manusia."

"Pembebasan Ibu Parwan dan Ibu Parsi serta anggota keluarga mereka dari penahanan adalah hal yang mendesak. Setelah lebih dari satu bulan dalam tahanan, kami semakin khawatir dengan kesehatan fisik dan mental mereka," kata para ahli tersebut.