REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan masyarakat. Munculnya narasi Mahkamah Keluarga ini usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, dia merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.
“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ujarnya usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi. “Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya, kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” tegas Arief.