REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menggeledah sejumlah rumah terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023). Rumah yang digeledah milik Yoeries anak sulung tersangka Yosep Hidayah, dan Mulyana adiknya serta petugas bantuan polisi (banpol).
"Hari ini ada penggeledahan tiga lokasi yang pertama di rumah Yoeries, di rumah Mulyana dan di rumah Uci," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Selasa (31/10/2023). Penggeledahan, ia menuturkan dilakukan terhadap mereka para saksi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian. Beberapa barang berhasil diamankan akan tetapi belum dilihat sebab langsung dibawa penyidik.
"Penggeledahan ada beberapa diamankan tapi belum melihat karena dibawa penggeledah," kata dia.
Ia mengatakan peran banpol saat pembunuhan terjadi yaitu membersihkan TKP, menguras kamar mandi. Namun, pihak yang menyuruh banpol belum didapatkan.
Surawan melanjutkan penyidik akan memanggil beberapa saksi baru untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan. Kehadirannya di tempat kejadian perkara juga sekaligus mencocokkan posisi mebeul untuk pra rekonstruksi.
"Kita hari ini mencocokkan posisi seperti mebeul, tempat tidur dan barang lainnya di TKP. Tujuannya saat prarekonstruksi sudah tertata," kata dia.
Surawan mengatakan pra rekonstruksi akan dilaksanakan pada Kamis (2/11/2023). Ia menuturkan keterangan Danu terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah cocok dengan olah TKP yang dilakukan.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami korban dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep. Arighi dan Abi yang merupakan anak tiri Yosep.
Pengungkapkan para tersangka dimulai dari pengakuan Danu. Namun, keempat tersangka lainnya masih menolak terlibat pembunuhan.