Selasa 31 Oct 2023 23:26 WIB

Ini Empat Kategori Barang di Bawah 100 Dolar AS yang Boleh Diimpor Langsung

Terdapat empat kategori barang yang masuk dalam positive list.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kementerian Perdagangan.
Foto: Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut, terdapat empat kategori barang yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara langsung.

Keempat kategori tersebut buku, film, perangkat lunak, dan musik atau alat musik. Menurut Isy, tiap kategori tersebut juga memiliki beberapa kode Harmonized System (HS) atau daftar penggolongan barang.

Baca Juga

"Terkait dengan buku, yang dikategorikan ada sembilan jenis HS, ada lima HS untuk film, lima untuk perangkat lunak, software dan empat untuk kategori musik," ujar Isy di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Isy menyampaikan, keempat jenis barang tersebut boleh dijual dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border. Sementara itu, untuk barang-barang di luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus, seperti dijual dengan harga minimum 100 dolar AS per unit, menyertakan sertifikat halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan dan kosmetik serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).