Selasa 31 Oct 2023 23:54 WIB

Ini Tiga Calon Dirut Bank Riau Kepri Syariah

Setelah masing-masing calon dirut BRK Syariah lulus UKK, akan dilakukan RUPS.

Menara Bank Riau Kepri.
Foto: dok web
Menara Bank Riau Kepri.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak tiga nama calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berdasarkan hasil wawancara dengan Gubernur Riau Syamsuar.

"Gubernur Riau Syamsuar selaku pemegang saham telah melakukan wawancara kepada tiga calon Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah dan ketiganya dinyatakan lulus UKK," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirut BRK Syariah, M Job Kurniawan, yang juga Asisten II Setdaprov Riau, dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga

Job Kurniawan mengatakan, selanjutnya Gubernur Riau sudah memberikan hasil UKK itu kepada Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau. Dia mengatakan, setelah masing-masing calon Dirut BRK Syariah lulus UKK, maka selanjutnya akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Berdasarkan hasil RUPS itu baru disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dua nama calon Dirut BRK Syariah. Untuk jadwal RUPS ditentukan oleh Direksi BRK Syariah," katanya.

Ketiga nama calon Dirut BRK Syariah yang lulus UKK yakni Fajar Restu Febriansyah SE, Dr Ferry Ardiansyah STP MM, dan Hendra Buana SE MM, menyisihkan empat calon lain yakni Imran SE, Irfan Budiman, Muhammad Jazuli, dan Syafid Hidayat.

Tiga nama yang lulus UKK merupakan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan nilai yang diberikan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan panitia seleksi.

Sebelumnya pengunduran diri Andi Buchari dari jabatan sebagai Direktur Utama BRK Syariah per 1 Juli 2023 diterima dan disahkan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2023 di Hotel Radison, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (27/7) malam.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan pengunduran diri seorang dirut adalah hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan dan ini dapat terjadi pada semua perusahaan, termasuk bank.

"Ini adalah persoalan internal bank yang penyelesaiannya juga dilakukan secara internal. OJK memberi perhatian pada sisi prudensialnya. Namun demikian OJK telah berkomunikasi dengan Pengurus Satuan Pengawas (PSP) dan pada Sabtu (3/6). OJK pun memanggil seluruh Direksi dan Komisaris untuk memastikan bahwa operasional dan layanan bank dapat berjalan normal," katanya. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement