Rabu 01 Nov 2023 06:09 WIB

Bos Alexis Bantah Beri Gratifikasi ke Firli Sewa Rumah di Kertanegara

Kata Polda Metro, yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah Alex Tirta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik tempat hiburan Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang menyebut namamya dalam pusaran kasus yang melibatkan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Rumah yang ditempati Firli itu digeledah terkait kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Dalam perkembangannya, tempat itu digunakan Firlu sebagai safe house.

Alex Tirta tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya dari seseorang berinisial E. Namun, ia menegaskan, rumah tersebut digunakannya untuk kepentingan bisnis. Dia mengaku menyewa rumah tersebut sekitar 2020.

Namun, karena pandemi Covid-19 melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas di luar ruangan maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai. "Rumah itu digunakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," jelas Alex dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Alex mengakui, pernah berjumpa dengan Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex meyebut, Firli merasa butuh bantuan untuk bisa menempati sebuah rumah singgah. Pasalnya, rumah pribadinya di Kota Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," ungkap Alex.

Menurut Alex, mulai Februari 2021, Firli menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Dia menyebut, Firli membayar Rp 650 juta per tahun yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex juga mengatakan, bukti kuitansi pembayaran terlampir.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," ucap Alex.

Sebelumnya, rumah yang diduga sebagai safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak disewa langsung ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri. Ternyata, rumah tersebut disewa oleh bos Hotel Alexis, Alex Tirta.

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah Alex Tirta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rumah tersebut ikut digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

Menurut Ade, rumah yang terletak di kawasan elite tersebut tercatat dimiliki seseorang berinisial E. Namun, sang pemilik menyewakannya kepada Alex Tirta dengan biaya sewa mencapai ratusan juta per tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement