Rabu 01 Nov 2023 07:37 WIB

Dicekoki Miras, SA 18 Tahun Digilir 4 Tersangka yang Masih Remaja

Empat tersangka melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap SA 18 tahun.

Ilustrasi pemerkosaan. Empat tersangka melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap SA 18 tahun.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. Empat tersangka melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap SA 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18 tahun) yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa.

Baca Juga

Kombes Zain mengatakan empat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Para tersangka yang masih remaja ini yaitu APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.

"Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan," ujarnya.

Sementara itu Kapolres mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement