Rabu 01 Nov 2023 08:12 WIB

Larangan Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

Seorang Muslim harus memperhatikan berbagai aspek dalam kegiatan berniaga.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Antara/Fransisco Carolio
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berniaga dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, seorang Muslim harus memperhatikan berbagai aspek dalam kegiatan berniaga.

Seperti terkait dengan hukum dan etika berniaga. Dalam berniaga, penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga

Lalu, bagaimana hukumnya bila ada seseorang membeli atau menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain? Atau seorang pedagang menjual barang yang sedang dalam proses penawaran oleh calon pembeli kepada pihak lain?

Dalam hukum Islam dilarang membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Para ulama fiqih memfatwakan larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain berdasarkan sejumlah hadits Rasulullah SAW.

Diantaranya seperti hadits berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibnu Hujr, semuanya dari Isma'il bin Ja'far. Ibnu Ayyub mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah mengabarkan kepadaku Al 'Ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (HR. Muslim nomor 1413 versi Syarah Sahih Muslim)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id serta Ibnu Hujr mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia adalah Ibnu Ja'far, dari Al 'Ala` dari ayahya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya." (HR. Muslim nomor 1515 versi Syarah Sahih Muslim)

Hadits-hadits tersebut shahih dan bisa dijadikan pegangan terkait larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Contohnya, seseorang yang diketahui penjual A hendak menjual rumah.

Ia kemudian memberitahukan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement