Rabu 01 Nov 2023 08:37 WIB

MKMK Berencana Periksa Panitera MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebut pihaknya berencana untuk memeriksa panitera MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebut pihaknya berencana untuk memeriksa panitera MK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebut pihaknya berencana untuk memeriksa panitera MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya rencana memeriksa panitera MK terkait kasus dugaan pelanggaran etik para hakim MK. 

Jimly menduga adanya masalah dalam pengambilan putusan sebagaimana diadukan para pelapor. Sehingga hal ini perlu didalam kepada panitera MK.

Baca Juga

"Nanti terakhir kita konfrontir satu lagi panitera karena banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan," kata Jimly kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Jimly menyebut sudah memeriksa empat pelapor pada 31 Oktober 2023. Selanjutnya, MKMK memeriksa tiga hakim MK secara tertutup yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Eni Nurbaningsih di hari yang sama. 

"Besok (1 November 2023), kita lanjutkan 3 hakim lagi, lusa 3 lagi, sambil kita selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," kata Jimly. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Jimly mengakui rumitnya masalah dugaan pelanggaran etik yang melanda MK. "Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," lanjut Jimly. 

Walau demikian, Jimly mengapresiasi para hakim MK yang bersedia mengikuti pemeriksaan tanpa drama. Jimly meminta waktu agar MKMK dapat bekerja maksimal mengolah hasil pemeriksaan. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim, meskipun semua hakim ini terlapor tapikan tingkat tuduhan pelanggarannya beda-beda, nanti biarkan kami memeriksanya," ujar Jimly. 

Selain itu, Jimly berharap hasil kerja MKMK dapat memperbaiki citra MK di mata masyarakat. "Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi kalau bisa," ujar Jimly. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement