REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tampilan berbagai roti kekinian yang semakin banyak bermunculan memang menggugah selera. Akan tetapi, sebelum menikmati kelezatan berbagai produk kuliner tersebut, konsumen Muslim perlu mewaspadai potensi ketidakhalalannya.
Bahan pembuatan roti, cake, serta kue terbilang cukup kompleks, sehingga berpotensi terdapat unsur-unsur haram. Dalam bahasa khusus, hal itu disebut titik kritis haram, yang tidak bisa dideteksi dengan sederhana sehingga perlu peninjauan lebih lanjut.
Lewat situs resminya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa bahan pembuatan roti dan kue pada umumnya terdiri dari tepung, gula, baking powder, baking soda, margarin, dan emulsifier. Sebagian bahan tersebut mengandung potensi haram, atau memiliki titik kritis haram.
Tepung terigu, misalnya, memang berbahan dasar nabati yang tidak terdapat titik kritis keharaman. Namun, karena sudah diproduksi secara fabrikasi dan ditambahkan bahan-bahan lain, maka harus dipastikan bahwa bahan tambahan tersebut hukumnya halal dikonsumsi.
Hal serupa juga berlaku untuk gula pasir yang digunakan. Adapun baking soda, dari segi kehalalan tidak bermasalah. Sebab, baking soda terbuat dari sodium bikarbonat.
Bahan lainnya adalah margarin. Margarin terbuat dari lemak tumbuhan yang kemudian ditambahkan dengan bahan lainnya seperti bahan penstabil, penambah rasa dan pewarna. Bahan tambahan ini juga harus dipastikan kehalalannya.
Selain itu, bahan tambahan berikutnya adalah shortening yang merupakan lemak yang berasal dari hewan atau tanaman. Shortening berfungsi agar kue atau roti mempunyai tekstur yang lembut atau renyah.
Dari sumbernya, shortening bisa berasal dari lemak nabati, hewani atau bahkan campuran keduanya. Untuk itu, harus mengetahui terlebih dahulu asal lemaknya. Jika berasal dari hewan, maka statusnya syubhat karena masih ada kemungkinan berasal dari babi.
Bahan lainnya adalah emulsifier, yakni bahan penstabil dan pelembut adonan kue. Di pasaran, bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti ovalet dan lain-lain. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati atau hewani.
"Selain bahan-bahan yang telah disebutkan, masih banyak bahan lain yang biasa digunakan dalam pembuatan kue, seperti mentega, minyak, dan sebagainya. Bahan-bahan tersebut harus dicermati titik kritis keharamannya," demikian penjelasan LPPOM MUI.
Oleh karena itu, pastikan membeli roti kekinian dari jenama yang telah memiliki sertifikat halal MUI untuk menjamin kehalalannya. Jika mengetahui produk sudah bersertifikat halal, tentu akan menambah ketenteraman hati konsumen, terutama bagi konsumen Muslim.