REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pertamina di wilayah Jatim Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) bekerja sama dengan aparat penegak hukum, membongkar 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2023. Area Manager Comm, Rel & CSR, Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, kebanyakan modus operandi yang ditemukan adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas yang ditetapkan pemerintah.
Ahad mengatakan, Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas kasus penyalahgunaan tersebut. Karena secara regulasi, kewenangan yang dimiliki sangat terbatas.
"Hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan," kata Ahad, Rabu (1/11/2023).
Ahad melanjutkan, faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU, yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Mereka membeli dalam jumlah besar, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Ahad pun berharap adanya regulasi yang bisa memperketat pendistribusian BBM, dalam upaya mengantisipasi penyelewengan. Ahad mengatakan, dari sisi regulasi, terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
"Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah. Tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan keseriusannya memberantas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, solar, hingga elpiji. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskkan, berdasarkan pengungkapan dari 31 polres jajaran, pihaknya menangkap sebanyak 92 tersangka sepanjang 2023.
Kasus yang kerap ditemui, Farman melanjutkan, di antaranya penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.
"Modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali," katanya.