Rabu 01 Nov 2023 12:29 WIB

MUI: Boikot Produk Israel adalah Bentuk Perlawanan

Hukum memboikot sah dan dibolehkan karena membeli sebuah produk adalah hak.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Aksi boikot produk Israel
Foto: Reuters
Aksi boikot produk Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban wafat di tanah Palestina telah menyentuh angka 8.400 orang selama perang 24 hari antara Hamas dan Zionis Israel. Gerakan boikot produk-produk Israel maupun yang berafiliasi dengan Israel semakin masif digalakkan di seluruh negeri dan internasional.

Gerakan ini bertujuan menyadarkan perusahaan-perusahaan bahwa dukungan mereka terhadap Israel sama artinya memberikan dukungan kepada kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina. Dengan begitu, perusahaan dapat menarik dukungan mereka dari Israel. Israel dapat sepenuhnya tunduk pada hukum internasional yang selama ini kerap diterobosnya.

Baca Juga

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda, memboikot produk Israel merupakan bentuk perlawanan masyarakat dunia terhadap genosida Israel di Gaza, Palestina. Tidak terkecuali di Indonesia. Menurutnya, hal ini juga harus dilakukan masyarakat Indonesia apabila ingin mendukung saudara Muslim mereka yang saat ini sedang dibombardir oleh Zionis Israel.

“Pemboikotan produk Israel adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap Israel. Pemboikotan menjadi salah satu strategi perang, harapannya adalah dapat mengurangi sumber daya kekuatan Israel. Maka pemboikotan produk Israel perlu untuk dimasifkan agar kekuatan Israel dapat dilemahkan,” ujar Kiai Huda kepada Republika.co.id, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, Kiai Huda menilai, apa yang telah dilakukan Israel kepada rakyat Palestina, dengan pemboikotan sumber energi dan air tidak hanya menjadi masalah keagamaan dan kebangsaan, tetapi jauh melampaui batas kemanusiaan.

Ini adalah tragedi kejahatan...

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement