REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mengenal Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks Hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Pernyataan itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 untuk kliennya.
"Enggak kenal, yang kenal Andreas,” tegas Ian Iskandar kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Sehingga, Firli Bahuri tetap membayar sewa rumah tersebut.
Karenanya, tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu pula Ian mempersilakan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.
"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.
Hal senada juga disampaikan oleh Alex Tirta. Dia tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya. Namun, Alex Tirta menegaskan, bahwa rumah tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.
Dia mengaku, menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun, karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.
Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi, tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta
Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung dikirim ke pemilik.
Alex Tirta juga mengatakan, bukti kuitansi pembayaran terlampir. “Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta.