Rabu 01 Nov 2023 13:00 WIB

Tilang Uji Emisi Mulai Diberlakukan Hari Ini, Catat Lokasinya

Tilang uji emisi akan diberlakukan setiap hari pada Senin-Jumat di sejumlah lokasi.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Razia tilang uji emisi mulai berlaku per Rabu (1/11/2023) dan berlangsung Senin-Jumat sampai akhir tahun.

"Ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat, coba kita lihat dulu setiap hari kepatuhan masyarakat seperti apa. Agar kita berharap juga agar masyarakat merawat kendaraannya," ujar Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana B usai melakukan uji tilang emisi di Pulo Gadung, Jakarta pada Rabu.

Baca Juga

Mulai 1 November 2023, tilang uji emisi diberlakukan di lima lokasi yang tersebar di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta. Berikut lokasinya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

5. Jalan Lingkar Luar Meruya.

Razia uji emisi diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut tidak ada razia tilang uji emisi di akhir pekan pada Sabtu-Ahad.

"Sabtu-Ahad nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," kata Jhony di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menilai, razia uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sehingga jajarannya bekerja sama dengan Polda Metro jaya menggalakan razia ini dengan mekanisme yang disempurnakan.

Dia juga menekankan bahwa pelaksanaan ini akan konsisten yang menyasar kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar terus merawat kendaraannya. "Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.

Denda

Ada prasyarat untuk kendaraan mobil ataupun motor untuk lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisis bakal ditilang dan terkena denda. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Semetntara kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement