REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Razia tilang uji emisi mulai berlaku per Rabu (1/11/2023) dan berlangsung Senin-Jumat sampai akhir tahun.
"Ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat, coba kita lihat dulu setiap hari kepatuhan masyarakat seperti apa. Agar kita berharap juga agar masyarakat merawat kendaraannya," ujar Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana B usai melakukan uji tilang emisi di Pulo Gadung, Jakarta pada Rabu.
Mulai 1 November 2023, tilang uji emisi diberlakukan di lima lokasi yang tersebar di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Berikut lokasi razia uji emisi di Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;