Rabu 01 Nov 2023 15:47 WIB

DLH Jabar Benahi Pembuangan Gas Metan di TPA Sarimukti 

Sampah organik tidak diperkanankan  masuk ke Sarimukti.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Petugas menggunakan alat berat menguruk sampah di zona sementara TPA Sarimukti.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menggunakan alat berat menguruk sampah di zona sementara TPA Sarimukti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (Jabar) meminta empat kota kabupaten pengguna TPA Sarimukti untuk mengurangi ritasi sampah. Selain itu, tidak membuang sampah organik lagi setelah pelayanan ke Sarimukti tetap berjalan dan dibatasi. 

Menurut Sekretaris DLH Jabar Helmi Gunawan, pada kenyataannya sampah organik masih masuk ke Sarimukti. DLH Jabar pun harus melakukan pembenahan terkait dengan produksi gas metana yang dihasilkan dari sampah organik. 

"Kami melakukan pembatasan jumlah sampah yang masuk ke Sarimukti dan sampah organik tidak (diperkenankan) masuk. Tapi, kenyataannya, sampai sekarang tak ada pembatasan organik jadi masih berjalan," ujar Helmi, Rabu (1/11/2023). 

Helmi mengatakan, selain penataan zona pembuangan sampah, pihaknya melakukan kegiatan tambahan kaitannya dengan konsekuensi gas metana.

"Pembuangan gas metan dibuat, ada banyak lokasi titik gas metan ini. Akan tambah lagi di Desember ini akhir tahun untuk penataan gas metan terutama di zona-zona yang banyak sampah masuk karena banyaknya organik jadi berakumulasinya pasti gas metan lagi," katanya. 

Helmi menjelaskan, TPA Sarimukti terdiri dari lima zona. Pihaknya membuka zona 1 dan zona 2 untuk digunakan saat ini termasuk zona tiga pun secara bertahap mulai dibuka. Sementara untuk zona 4 dan 5 tidak akan digunakan lagi. 

"Lagi ditata karena harus ada land covery jadi zona dua yang sedang kita ratakan dan covering. Di bulan November sampai Desember ini zona 3 juga seluas 4 ha kurang karena ada step-step terlalu curam tak lebih dari 4 ha kita batasi," ujarnya. 

Helmi mengatakan, tekait Sarimukti ini pihaknya memiliki rencana tiga zona, yaitu zona 1-3 dipergunakan saat ini. Adapun luasan Zona 1 yaitu 1,7 ha, zona 2 seluas 2,68 ha, zona 3 hampir 4 ha. Lalu, pihaknya akan melakukan perluasan pada 2024.

"Kami akan lakukan rapat dengan kota kabupaten terkait kuota sampahnya nanti (untuk zona perluasan 2024)," katanya. 

Perluasan tersebut, kata dia, ditargetkan selesai pada Juli 2024 bisa menambah 6,3 ha yang diprediksikan dapat menampung sampah hingga 2026. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement