Rabu 01 Nov 2023 17:25 WIB

Saldi Isra Penuhi Panggilan Majelis Kehormatan MK

MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memenuhi panggilan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Rabu (1/11/2023). Saldi diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh para hakim MK. 

MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim MK Arief Hidayat, dan hakim MK Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2023. Saldi menyatakan sudah siap mengikuti pemeriksaan di MKMK. 

 

"Ya siap saja saya," kata Saldi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) jelang diperiksa MKMK. 

 

Saldi enggan mengungkap apa saja yang bakal dijelaskannya kepada MKMK. Saldi menyebut penjelasannya bergantung pada pertanyaan yang diajukan oleh MKMK. "Nanti tergantung di dalam," ujar Saldi. 

 

Tercatat, Saldi merupakan salah satu hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan pro pencawapresan Gibran. Saldi mengungkap adanya kejanggalan dalam putusan itu. Atas sikap Saldi itu justru ada sekelompok orang yang mengadukannya melanggar kode etik hakim MK. 

 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement