Rabu 01 Nov 2023 17:29 WIB

DLH DKI Sebut 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta

Sepeda motor dan mobil tak lolos uji emisi diberi tilang Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, terdapat 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi pada hari pertama razia, Rabu (1/11/2023). Razia tilang uji emisi tersebut digelar serentak digelar di lima lokasi se-Jakarta.

"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Asep di Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, selama ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. "Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," kata Asep.

Menurut Asep, edukasi publik terkait kewajiban uji emisi sudah dilakukan DLH DKI dengan berbagai macam cara dan pendekatan. "Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," kata Asep.

Selain itu, upaya tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. "Lalu, upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," ujar Asep.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dimulai 1 November 2023. Prosedur uji emisi hingga dikenakannya sanksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi sama dengan yang sebelumnya pernah dilakukan.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/11/2013).

Menurut Jhoni Eka, rencananya lokasi uji emisi dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Hanya saja, kata dia, lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. Tentunya jika petugas di lapangan telah menemukan lokasi yang lebih tepat untuk dilakukannya razia.

Razia setiap pekan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement