REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya dugaan tindakan berbohong yang dilakukan hakim MK. Hal itu didapati Jimly dalam penelusuran kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK.
MKMK sudah memeriksa hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. MKMK juga telah mendengar aduan para pelapor. Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran hakim MK dalam sidang perkara pro pencawapresan Gibran.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak," kata Jimly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Jimly merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran hakim MK tersebut. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya.