Kamis 02 Nov 2023 07:33 WIB

Di Tengah Isu Pemerasan Syahrul, Firli Ingatkan Pegawai KPK Soal AKHLAK

Di tengah isu pemerasan Syahrul Yasin, Firli tetap ingatkan pegawai KPK soal AKHLAK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Di tengah isu pemerasan Syahrul Yasin, Firli tetap ingatkan pegawai KPK soal AKHLAK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri. Di tengah isu pemerasan Syahrul Yasin, Firli tetap ingatkan pegawai KPK soal AKHLAK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para pegawai di instansinya untuk memiliki AKHLAK. Dia menekankan, nilai ini harus diterapkan seluruh staf KPK yang kini sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas.

Diketahui, AKHLAK merupakan nilai-nilai dasar ASN yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juli 2021. Nilai ini berorientasi pada pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK).

Baca Juga

Pernyataan ini Firli sampaikan di tengah terpaan isu pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang menyeret dirinya.

“Dalam rangka internalisasi dan implementasi nilai-nilai dasar ber-AKHLAK di lingkungan KPK maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan insan KPK,” kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Budaya Berakhlak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip dari siaran pers, Selasa (1/11/2023).

Firli menegaskan, nilai AKHLAK penting diterapkan sebagai pendorong dan memperkuat fondasi budaya kerja pegawai KPK. Khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Nilai ber-AKHLAK ini sesungguhnya sejalan dengan asas KPK,” jelas Firli.

Deklarasi ber-AKHLAK ini berlangsung secara hybrid yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK, dengan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan plakat sebagai simbolik yang dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. Firli Bahuri pun menjadi sorotan lantaran diduga terlibat kasus itu. 

Pihak kepolisian pun telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan kasus tersebut. Salah satunya adalah Firli yang diperiksa pada 24 Oktober 2023.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diketahui viral dan menjadi perbincangan publik pasca-dilakukan penggeledehan oleh tim kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah berinisial E, dan penyewanya adalah Alex Tirta, bos hotel Alexis. Adapun sewa rumah tersebut tak tanggung-tanggung mencapai hingga Rp 650 juta per tahunnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun, informasi berbeda dikemukakan oleh kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian menyatakan bahwa kliennya yang langsung menyewa rumah tersebut.

Dananya pun dari kantong pribadi Firli. Ian juga mengeklaim, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, terlebih posisinya yang dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement