Kamis 02 Nov 2023 13:44 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal. 

Pada rapat paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” kata Dedie, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan, pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.