Kamis 02 Nov 2023 13:44 WIB

Mertua Bunuh Menantu Hamil 6 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Motif pembunuhan karena pelaku ingin memperkosa korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Khoiri alias Satir (52), pelaku pembunuhan terhadap menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23) yang tengah hamil enam bulan, dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto kepada Republika.co.id, Kamis (2/11/2023).

 

Doni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan tersebut karena pelaku mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Namun, karena korban menolak dan berteriak, pelaku akhirnya panik dan mengambil pisau di dapur lalu melukai leher korban.

 

"Pelaku secara spontan melakukan perbuatannya karena takut teriakan korban didengar tetangga," ujar Doni.

 

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, berdasarkan keterangan tim medis, korban meninggal dunia bersama janinnya yang masih berusia enam bulan.

 

Hari menambahkan, jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

 

"Korban bersama anaknya yang ada di dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement