Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Jalankan Tugas Community Protector, Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Kamis 02 Nov 2023 17:00 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Atambua dan Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Bea Cukai Atambua dan Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan merupakan komitmen dalam membasmi peredaran BKC ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengemban tugas sebagai community protector, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Atambua dan Bea Cukai Pasuruan gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).

Bea Cukai Atambua musnahkan barang-barang hasil penindakan periode September 2022 sampai Juni 2023, di halaman depan Kantor Bea Cukai Atambua, pada Senin (30/10/2023). "Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil tegahan Bea Cukai bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga

Barang-barang tersebut berupa pakaian bekas, minuman beralkohol, obat-obatan tanpa izin, telepon seluler, petasan, hasil tembakau, dan bahan bakar minyak, senilai Rp 142.568.200. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 & S70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Atambua juga menghibahkan 4,5 liter minyak goreng dan pupuk urea yang telah mendapat persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp 202.710.000.