Kamis 02 Nov 2023 18:38 WIB

Ditanya Putusan MKMK Bisa Pengaruhi Putusan Syarat Usia Capres, Ini Jawaban Wakil Ketua MK

Daniel Yusmic diperiksa Majelis Kehormatan MK selama skitar satu jam.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa hakim konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama sekitar sejam di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023) sore. Berdasarkan pantauan di lokasi, Daniel tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15.50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16.50 WIB.

Daniel enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan. "Hanya ditanya soal persidangan saja. Hasilnya nanti tanya ke MKMK, ya," kata Daniel.

Baca Juga

Daniel tidak dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah putusan MKMK dapat memengaruhi Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Saya mohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan itu, ya," ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023). Salah satunya, salah satu hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait substansi materi perkara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement