REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta tengah memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan anak di bawah umur. Korban yang masih berumur dengan inisial PSK (14 tahun) merupakan warga Medan, Sumatra Utara, dan dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial.
"Terlapor (pelaku) masih dalam pengejaran," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memperjualbelikan korban. Bahkan, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. "Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, dan di beberapa bagian tubuh lainnya, serta rambut korban dibotakin oleh terlapor," kata Timbul.
Dijelaskan, korban awalnya datang ke rumah salah seorang warga di Sosrowijayan Wetan, Kota Yogyakarta. Korban mendatangi warga itu untuk meminta perlindungan karena sudah beberapa kali diperjualbelikan dan dianiaya oleh pelaku.
Warga berinisial MA tersebut pun melapor ke polisi. Timbul menyatakan, awalnya korban diperkenalkan oleh temannya kepada pelaku yang ada di DKI Jakarta.
Kemudian, korban berangkat dari Kota Yogyakarta ke Jakarta untuk bertemu pelaku hingga akhirnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Namun, pada 26 Oktober 2023, korban datang ke Yogyakarta untuk kabur dari pelaku.
Timbul menuturkan, saat ini pihak belum bisa memastikan apakah korban dibawa dari Medan ke Kota Yogyakarta karena pemeriksaan dan pengejaran pelaku masih dilakukan.
Sebab, saat berada di Kota Yogyakarta, korban juga sudah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. "Tunggu pemeriksaan lanjutan," ungkap Timbul.