Kamis 02 Nov 2023 20:43 WIB

Jimly Akui Putusan Dugaan Pelanggaran Anwar Usman Berlangsung Alot

Debat sengit terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara kode etik hakim MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie memimpin dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie memimpin dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membahas putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. MKMK menjadwalkan pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 November 2023.

MKMK telah mendengar aduan dari para pemohon sekaligus para hakim MK. MKMK berencana menuntaskan proses pemeriksaan pada pekan ini.

Baca Juga

"Mulai Senin (MKMK berunding). Senin, ya hari Ahad kali ya saya sudah pulang. Senin. Tapi draft putusan sudah ada, cuma belum yang rincinya," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Jimly menyatakan, debat sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Apalagi MKMK diburu tenggat waktu untuk mencapai putusan yang kian mepet. "Ya alot lah kan 24 jam itu. Pasti alot," ujar ketua MK pertama tersebut.

Hanya saja, Jimly menganggap, perdebatan tiga di MKMK tak sealot para hakim di MK. Dari segi jumlah saja anggota MKMK, sambung dia, hanya sepertiga dari total hakim MK yang memutuskan sebuah gugatan.

"Cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua. Kalau masih muda itu suka berdebat kesana kemari," ujar Jimly.

Selain itu, Jimly ogah membocorkan sekilas gambaran putusan yang sudah dimiliki MKMK. Dia mengimbau publik menanti dengan sabar hasil kerja MKMK. "Ya makanya itu didengar saja pas dibacain putusannya," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia tersebut.

Jimly juga enggan berandai-andai mengenai hasil akhir dari kerja MKMK. Dia tidak akan bicara sampai putusan diumumkan ke publik. "Saya kan bukan pengamat saya ketua MKMK, jangan ngomong dulu," ujar Jimly.

MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK, khususnya Anwar Usman. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang propencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Anwar Usman, tetap diketok meski dihujani empat dissenting opinion hakim MK.

Gara-gara satu keputusan itu membuat Gibran yang berusia 36 tahun bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran bisa mendaftar, meski aturan mengatakan minimal syarat usai cawapres 40 tahun, karena terdapat frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Gibran adalah wali kota Solo saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement