Kamis 02 Nov 2023 20:43 WIB

Jimly Akui Putusan Dugaan Pelanggaran Anwar Usman Berlangsung Alot

Debat sengit terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara kode etik hakim MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie memimpin dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie memimpin dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membahas putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. MKMK menjadwalkan pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 November 2023.

MKMK telah mendengar aduan dari para pemohon sekaligus para hakim MK. MKMK berencana menuntaskan proses pemeriksaan pada pekan ini.

Baca Juga

"Mulai Senin (MKMK berunding). Senin, ya hari Ahad kali ya saya sudah pulang. Senin. Tapi draft putusan sudah ada, cuma belum yang rincinya," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Jimly menyatakan, debat sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Apalagi MKMK diburu tenggat waktu untuk mencapai putusan yang kian mepet. "Ya alot lah kan 24 jam itu. Pasti alot," ujar ketua MK pertama tersebut.