REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi angin segar soal putusannya akan jadi solusi. MKMK mengagendakan pembacaan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres pada 8 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menyangkut perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK yang tengah diusutnya. "Itu harapan kita, melalui putusan MKMK hari Selasa besok, itu bisa memberi solusi yang terbaik, ya kan," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengakui beratnya masalah di MK saat ini. Hal itu diperolehnya ketika ditugaskan di MKMK. "Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik," ujar Jimly
Jimly menekankan MK perlu kembali pada muruahnya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat MK akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Nah terutama menjelang Pemilihan Umum 2024 sebentar lagi yang unjung dari perselisihan hasilnya akan ke sini. Jadi peralihan kepemimpinan nasional kita itukan harus kita pastikan berlangsung damai dan konstitusional," ujar Jimly.
Jimly juga berharap kebijaksanaan di MK dapat dihargai lagi oleh publik. Sehingga putusan MK bukan memecah belah, tapi bisa mendamaikan kubu yang bertikai karena ada jaminan kredibilitas.
"Sebab, kalau tidak terpercaya itu menimbulkan masalah. Bisa memicu konflik dimana-mana, apalagi ini kan tiga pasangan calon presiden ini kayaknya sama kuat ini 30-30 semua ini 30 persen. Nah ini kan bisa ribut," ucap Jimly.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.