Kamis 02 Nov 2023 21:31 WIB

Cabuli Anak, Kakek di Salatiga Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

AM, pria berusia 77 tahun sempat ancam korban dengan pisau usai lakukan pencabulan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Seorang kakek diamankan oleh jajaran Unit IV/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana pencabulan
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Seorang kakek diamankan oleh jajaran Unit IV/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Seorang kakek diamankan oleh jajaran Unit IV/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AM (77), pria paruh baya yang tercatat sebagai warga lingkungan Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga ini diamankan atas dasar laporan orang tua (ayah) korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga. Ihwal pengungakapan kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang kakek ini dibenarkan oleh Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari.   

Menurutnya, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga telah mengungkap kasus tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nnomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam perkara ini, jajaran Unit IV/ PPA Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan AM,” jelasnya, di Salatiga, Kamis (2/11).

Berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 12 tahun, katanya, tindak pencabulan oleh AM terhadap korban bukan kali pertama dilakukan. Korban --yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya-- memang ngekos di rumah milik AM, di lingkungan Sidomukti.

Awal mula tindak pencabulan terjadi saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya. Pelaku yang megetahui korban sendirian masuk ke kamar kos untuk membujuk dan merayu korban dengan iming- iming uang.

Korban yang menolak permintaan tersebut kemudian dipaksa oleh tersangka AM dan setelah perbuatan pencabulan tersebut, tersangka AM sering mengancam korban dengan menggunakan pisau agar tidak bercerita kepada siapa pun.

“Sehingga korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut, termasuk kepada ayah kandungnya sendiri,” jelas kapolres.

Hingga pada Kamis (21/7) malam, tersangka AM kembali mengulangi perbuatannya melakukan pencabulan, hingga korban akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kepada ayahnya melalui pesan WA.

Atas informasi tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan alat bukti lainnya akhirnya jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan AM di rumahnya, pada Ahad (22/10).

Terhadap korban yang masih di bawah umur, proses pemeriksaannya dilakukan oleh penyidik Unit PPA dengan didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga.

Tim juga ada psikolog memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma korban. Penyidik Unit PPA satreskrim Polres Salatiga sudah melakukan langkah penyidikan hingga dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama lima belas tahun penjara,” jelas Novitasari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement