Kamis 02 Nov 2023 23:10 WIB

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Tajur Halang

Ratusan butir obat-obatan keras golongan G berhasil disita oleh petugas

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas mengeluarkan barang bukti saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas mengeluarkan barang bukti saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian sektor Tajur Halang berhasil mengamankan penjual obat-obaran terlarang berkedok warung kelontong di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Ratusan butir obat-obatan keras golongan G berhasil disita oleh petugas.

"Dari penggrebekan yang kita lakukan bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Kalisuren, Aiptu Iwan di sebuah warung jajajan kelontong menyita barang bukti berupa obat Tri-X ada 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng, dan Exsimer 320 butir," jelas Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar, Kamis (2/11/2023).

Menurut Tamar, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa ada sebuah warung yang banyak didatangi anak muda dan pelajar. Mereka menduga anak-anak itu datang untuk membeli obat-obatan keras yang dijual secara diam-diam.

"Anggota yakni Binmas wilayah setempat mencoba menyelidiki dan ternyata benar saat kita lakukan pemeriksaan didapatilah obat-obatan keras masuk dalam daftar G yang dijual ilegal atau bebas," katanya.

Dalam kasus ini, kata Tamar, pihaknya mengamankan seorang pemuda yang menjualkan obat-obatan terlarang secara diam-diam.

"Pemuda berinisial ZI, 19 tahun asal Berun Aceh ini kita amankan untuk dimintai keterangan di Polsek Tajur Halang," ujarnya.

Setelah dimintai keterangan, ZI disebut mengakui bahwa pembeli obat keras ini banyak dari kalangan anak remaja.

"Jika menyalahgunakan obat keras tidak sesuai peruntukan berdampak bisa teler atau fly bagi sipengguna. Dan kadang juga ada menyalahgunakan dengan menggunakan obat ini dapat menambah kepercayaan diri dan berbuat kriminal seperti mencuri atau merampas di jalan," tuturnya.

Tamar mengatakan pemilik warung kelontong itu telah diberi peringatan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual obat-obatan terlarang lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement