REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan Pelungguh di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Tersangka baru yang ditetapkan yakni Lurah Maguwoharjo, Kasidi (KD), pada 2 November 2023.
Kasidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD dan pelungguh yang turut melibatkan Robinson Saalino sebagai Dirut PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara. Robinson juga menjadi tersangka dalam kasus mafia TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo ini.
Robinson sendiri juga terlibat dalam kasus mafia TKD lain di Sleman yakni di Kelurahan Caturtunggal. Bahkan, dalam kasus di Caturtunggal tersebut, Robinson sudah dijatuhi vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dirut PT Deztama Putri Sentosa dan tengah menempuh upaya hukum banding.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, perbuatan Kasidi dan Robinson dalam penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 900 juta.
Ia merinci Robinson selaku dirut PT Indonesia International Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi yang merupakan TKD dan Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo, yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
"Terhadap pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran dengan luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi, jumlah kerugian negara sebesar Rp 486 ribu," kata Anshar di Kantor Kejati DIY.
Selain itu, Robinson yang juga pendiri PT Komando Bhayangkara Nusantara telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga dengan total rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
"Terhadap pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi, jumlah kerugian negara sebesar Rp 509.120," ungkap Anshar.
Seluruh perumahan yang dibangun oleh Robinson dengan perusahaan yang berbeda tersebut ilegal karena dilakukan tanpa izin Gubernur DIY. Bahkan, di atas TKD juga tidak diperbolehkan untuk membangun hunian atau perumahan. "Dengan demikian, jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000," jelasnya.