Jumat 03 Nov 2023 14:14 WIB

Anwar Usman Diperiksa Lagi oleh Majelis Kehormatan MK

Anwar membantah disebut menghambat pembentukan MKMK permanen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya pada Jumat (3/11/2023). Anwar diperiksa berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming. 

Anwar menyatakan tak ada persiapan khusus guna mengikuti pemeriksaan pada hari ini.  "Enggak ada (persiapan). Biasa saja," kata Anwar kepada wartawan di gedung MK pada Jumat (3/11/2023).

 

Anwar sekaligus membantah kalau disebut menghambat pembentukkan MKMK permanen atau dewan etik MK. 

 

"Wah enggak benar itu. Salah itu. Oke," ujar Anwar. 

 

Anwar berkelit tak mungkin bisa menjegal pembentukkan MKMK permanen seorang diri. Sebab pembahasannya harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).  "Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," ujar Anwar. 

 

Anwar juga hanya mengeles ketika ditanya alasan MKMK permanen tak kunjung dibentuk. Padahal hal itu merupakan amanat UU MK yang disahkan pada 2020.

 

"Itu sudah dijelaskan di MKMK ya? Oke? Itu materi. Oke ya? Saya sudah ditunggu ya. Okee ya? Makasih," ujar Anwar. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement