Jumat 03 Nov 2023 15:28 WIB

Kronologi Pengungkapan Kasus Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water di Bantul

Harga yang ditawarkan dalam keripik pisang tersebut dinilai tidak masuk akal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti berupa keripik pisang narkotika dan happy water yang disita polisi.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Barang bukti berupa keripik pisang narkotika dan happy water yang disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang modus operandinya melalui penjualan keripik pisang dan happy water di Bantul, DIY, secara online. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus tersebut bermula dari penelusuran yang dilakukan Tim Siber Polri.

"Pengungkapan ini berawal dari hasil operasi siber pemantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan juga dalam bentuk keripik pisang," kata Wahyu di Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).

Keripik pisang narkotika tersebut dijual dengan ukuran yang beragam, mulai dari 75 gram hingga 500 gram yang dijual seharga Rp 1,5 juta - 6 juta. Sedangkan happy water dijual seharga Rp 1,2 juta per botol. Kepolisian melihat harga yang ditawarkan dalam keripik pisang tersebut dinilai tidak masuk akal.

"Di situ juga dicantumkan harganya, harganya cukup tinggi. Keripik pisang harga segitu sebenarnya tidak masuk akal. Tapi dengan itu kita memberikan kecurigaan ini ada apa?" ujarnya.

Kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan pemantauan dari akun-akun yang menjual produk tersebut. Beberapa akun yang menjual diketahui memiliki pengikut cukup banyak.

"Penyelidikan dilakukan oleh teman-teman Direktorat Narkoba selama satu bulan mengikuti dinamikanya," ungkapnya.

Wahyu mengungkapkan kepolisian kemudian melakukan pengungkapan pada 2 November 2023 kemarin terhadap pengiriman barang yang dilakukan di Cimanggis Depok. Hasilnya polisi menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan happy water.

"Dikembangkan oleh rekan-rekan di Bareskrim bekerja sama dengan Polda DIY mengembang di tiga TKP lainnya di Kaliangkrik Magelang, Potorono, dan Banguntapan," kata dia.

Total delapan pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. "Delapan orang yang behasil kita amankan ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda," ujarnya.

Pelaku diamankan di empat lokasi berbeda yakni di Cimanggis, Depok (tempat pemasaran), Kaliangkrik, Magelang (tempat produksi keripik pisang narkotika), Potorono, Bantul (tempat produksi keripik pisang narkotika) dan Banguntapan, Bantul (tempat produksi happy water).

Wahyu mengatakan pelaku ada yang berperan sebagai pengelola akun media sosial, ada yang berperan sebagai pemegang rekening. Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

"Kemudian ada yang sebagai pemroduksi dan juga sebagai distributornya," jelasnya.

Kepolisian saat ini tengah mengejar beberapa pelaku yang masih buron. Ia mengatakan pelaku sudah  mendirikan tempat pembuatan narkoba tersebut sekitar satu bulan. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui media sosial.

"Modus operandi yang semakin berkembang ini tidak hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya, tetapi sudah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan-penjualannya yang dilakukan secara online," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement