REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK II, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Kehadiran Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Ya, nggak, nggak ada (persiapan khusus)," kata Anwar Usman ditanya terkait persiapan pemeriksaan oleh MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna hijau. Sidang dengan terlapor Anwar Usman itu digelar secara tertutup.
Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan MKMK yang bertugas mengawasi kinerja MK. "Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH)," kata Anwar.
Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, Selasa (31/10/2023), terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri. Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak 10 di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Selasa (7/11/2023).
Jimly Asshiddiqie pun mengatakan putusan MKMK nantinya berdampak pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024. Jimly mengatakan putusan MK harus dikawal agar ada kepastian.
"Laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari, tetapi alhamdulillah kami selesaikan hanya 15 hari," ujar Jimly.