REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Juwana Darmadji atau Alex Tirta telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 2020.
"Kita dapatkan keterangan dari saksi E bahwa rumah Kertanegara no 46 disewa sejak 2020 dari saksi Alex Tirta yang saat ini kita lakukan pemeriksaan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ade Safri juga menambahkan, sementara ini Alex Tirta, yang masih berstatus saksi, masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ade Safri juga menyebutkan, sampai Jumat (3/11) ini sejak dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan lima orang ahli.
"Ahli yang kita libatkan lima orang terdiri atas pemeriksaan pertama tiga orang ahli pidana, kemudian satu ahli atau pakar mikro ekspresi, kemudian yang terakhir adalah ahli hukum acara," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah rumah sewa Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul, jadi untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut. Ade hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 itu," ujarnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," kata Ade.