REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Hukum membunuh dalam Islam termasuk dosa besar. Allah menegaskan di dalam Alquran bagaimana kejinya perbuatan tersebut.
Salah satu dalil yang membahas mengenai hukum pembunuhan adalah Surat Al-Maidah ayat 32. Ayat tersebut berisi tentang larangan membunuh dan persamaan aksi pembunuhan. Di dalamnya disebutkan bagaimana tentang persamaan bagi orang yang membunuh.
Allah berfirman dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 32, “Man ajli dzalika katabna ala Bani Israila annahu man qatala nafsan bighairi nafsin aw fasaada fil-ardhi faka-annama qalannaasa jami’an wa man ahyaaha fa-kaannama ahya an-naasa jami’an wa laqad jaa-ahtum rusuluna bil-bayyinaati tsumma inna katsiran minhum ba’da dzalika fil-ardhi lamusrifuuna."
Yang artinya, “Oleh karena itu Kami menetapkan atas Bani Israil bahwa; Barangsiapa yang membunuh satu jiwa, bukan karena jiwa yang lain, atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka para rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian sesungguhnya banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas di muka bumi."
Prof Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Mishbah Jilid 3 menjelaskan, setelah menguraikan kisah pembunuhan secara aniaya yang pertama serta dampak-dampak yang sangat buruk, dan setelah terbukti melalui kisah ini betapa tergesa-gesanya manusia, maka ayat ini menegaskan bahwa karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampak pembunuhan sangatlah buruk.
Dan oleh karena perilaku Bani Israil yang telah dipaparkan Alquran sekian kali, Prof Quraish menjelaskan, maka Allah menetapkan suatu hukum yang menyangkut satu persoalan besar dan hukum itu disampaikan atas Bani Israil.
Bahwa barang siapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi yang menurut hukum boleh dibunuh, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia.
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Prof Quraish menjelaskan, misalkan dengan memaafkan pembunuh keluarganya, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.