REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Adapun dalam kasus itu, Firli sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya sudah sempat memeriksa politikus Partai Nasdem tersebut sebelum ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Firli di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
"Gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023," ujar Ade menambahkan. Firli sejatinya sudah diperiksa pada akhir Oktober lalu. Namun, pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Polri.