REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23), perempuan yang dibunuh mertuanya Khoiri alias Satir (52) dalam keadaan hamil enam bulan, dikenal sebagai sosok penurut, pendiam, dan tidak neko-neko. Hal itu diungkapkan ibu dari Fitria, Nurul Afini (49).
Nurul mencontohkan, sebelum menikah, anak sulungnya tersebut pernah disukai beberapa pria. Bahkan pria tersebut pernah datang ke rumah. Namun, karena tidak disetujui kedua orang tuanya, Fitria pun menurut.
Nurul mengungkapkan, Fitria menikah dengan M Sueb Wibisono, setelah dijodohkan. Yang menjodohkan adalah adik dari Nurul. "Pernah ada yang dateng tapi saya bilang gak usah. Dia nurut. Ini saja dijodohkan. Yang jodohkan adik saya," kata Nurul, Jumat (3/11/2023).
Begitu mengetahui Fitria meninggal dibunuh mertuanya, kata Nurul, sang adik langsung meminta maaf sambil menangis. Adik nurul merasa bersalah telah menjodohkan keponakannya tersebut.
"Dia sendiri sampai nangis, sepurone mbak (minta maaf mbak)" ujar Nurul yang merupakan kepala sekolah di salah satu SMP di Surabaya tersebut.
Nurul mengatakan, ia bertemu terakhir kali dengan Fitria satu pekan sebelum kejadian. Sebulan terakhir, kata Nurul, Fitria sering kali menelepon dirinya. Lewat sambungan telepon, Fitria sering kali meminta maaf lantaran merasa kerap menyusahkan kedua orang tuanya.
"Bu, sepurone sing akeh (Bu saya minta maaf sebesar-besarnya). Aku sering ngerepoti ibu (saya sering merepotkan ibu)," ucap Nurul.
Nurul masih belum menyangka anak sulungnya pergi begitu cepat. Ia pun berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Pelaku saya harapkan dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (31/10/2023). Nurul ditemukan meninggal di tempat tidurnya oleh sang suami, M Sueb Wibisono dalam keadaan leher terluka. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, Fitria dibunuh oleh mertuanya, Khoiri alias Satir.
Doni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan tersebut karena pelaku mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Namun karena korban menolak dan berteriak, pelaku akhirnya panik dan mengambil pisau di dapur lalu melukai leher korban.
"Pelaku secara spontan melakukan perbuatannya karena takut teriakan korban didengar tetangga," ujar Doni.
Khoiri dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.