REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merealisasikan pembayaran dana nasabah BPR Bagong Inti Marga dan BPR Karya Remaja Indramayu yang mengalami kebangkrutan mencapai sebesar Rp 261,6 miliar. LPS bergerak sangat cepat mengembalikan dana nasabah dari bank yang bangkrut.
"Dana yang dicairkan untuk nasabah BPR Bagong Inti Marga sebesar Rp 13,1 miliar dari total Rp 13,6 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 2.907 orang," kata Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara konferensi pers "Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global" di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sementara untuk nasabah BPR Karya Remaja sudah dicairkan sebanyak Rp 248,5 miliar dari total simpanan mencapai Rp 288 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 25.176 orang.
Purbaya mengatakan, setelah izin usaha kedua bank itu dicabut, LPS langsung bergerak untuk mengembalikan dana nasabah. Upaya itu untuk menjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas penjaminan perbankan agar nasabah masyarakat merasa yakin bahwa dana mereka dijamin oleh LPS.
"Jadi kami cukup cepat untuk mengurus pengembalian dana nasabah," ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, LPS saat ini memiliki kondisi keuangan yang cukup memadai untuk menalangi bank-bank yang mengalami masalah.
Sesuai dengan amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Hingga saat ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2022.
Rasio tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries) yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.