Jumat 03 Nov 2023 21:11 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku TPPO Anak Usia 14 Tahun di Yogyakarta

Ketiga tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi merilis tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Polisi merilis tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Tiga tersangka tersebut berinisial MS (28 tahun) jenis kelamin perempuan, FH (19) dengan jenis kelamin laki-laki, dan AY (19) yang merupakan perempuan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku setelah mendapatkan laporan pada 31 Oktober 2023. Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di Jawa Timur, setelah ketiganya sempat melarikan diri ke daerah tersebut.

"Mereka lari ke Jatim dan rencananya mereka mau camping di Malang. Kemudian kita lakukan penangkapan disana dan kami bawa ke sini (ke Yogyakarta), termasuk barang bukti," kata Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).

Satrio menuturkan, tersangka MS dan AY merupakan warga asal Medan, Sumatra Utara. Sedangkan, FH merupakan suami siri dari MS yang merupakan warga DKI Jakarta.

Ketiga tersangka ini memperdagangkan anak di bawah umur berinisial PS (14 tahun) berjenis kelamin perempuan, yang juga merupakan warga asal Medan. PS dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh ketiga tersangka.  

"Korban PS diminta melayani tamu sehari empat orang. Seorang anak umur 14 tahun diminta melayani empat orang sehari," ujar Satrio.

Awalnya, korban diajak ke Kota Yogyakarta dari DKI Jakarta oleh tersangka. Korban berada di DKI Jakarta sekitar empat bulan yang disana juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Sesampainya di Yogya, korban PS dan tiga tersangka menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan. Di hotel tersebut, korban dicarikan tamu dan korban diminta menunggu di kamar hotel," jelas Satrio.

Ia menjelaskan peran dari masing-masing tersangka, yang mana MS merupakan tersangka utama yang mengendalikan korban. Adapun tersangka AY bertugas untuk mengasuh anak dari MS yang masih berumur enam tahun.

"AY ini temannya (MS) juga, dia bagian yang mengasuh anak karena dia (MS) membawa anak kecil umur enam tahun. Anak kecil saat ini kita titipkan di PPA anak," katanya.

Ketiga tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni dengan menyulut rokok ke tubuh korban.

Selain itu, tersangka juga menggunduli rambut korban, hingga akhirnya korban lari ke rumah warga di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, untuk meminta pertolongan.

"Karena korban PS tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari kamar itu dan masuk ke rumah warga, ke rumah warga pelapor yang merupakan ibu-ibu berinisial MP. Korban mengadu kepada ibu MP minta perlindungan, dan oleh ibu MP dibawa ke tempat kami (Polresta Yogyakarta)," ungkap dia.

Dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian yang digunakan korban saat kabur ke rumah warga untuk meminta pertolongan, hingga ponsel pintar milik ketiga tersangka.

"Dari pelaku kami sita dua unit HP, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 88 jo pasal 76 Huruf I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Satrio. Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta tengah memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memperdagangkan anak di bawah umur.

Korban yang masih di bawah umur merupakan warga Medan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. "Terlapor (pelaku) masih dalam pengejaran," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Rabu (1/11/2023).

Timbul mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memperjualbelikan korban. Bahkan, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. "Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, dan di beberapa bagian tubuh lainnya, serta rambut korban dibotakin oleh terlapor," ungkap Timbul.

Dijelaskan, korban awalnya datang ke rumah salah seorang warga di Sosrowijayan Wetan, Yogyakarta. Korban mendatangi warga tersebut untuk meminta perlindungan karena sudah beberapa kali diperjualbelikan dan dianiaya oleh pelaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement